Pendahuluan
Dalam dunia hukum pidana, istilah "lancer" mengacu pada suatu strategi atau siasat yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Lancer melibatkan pemanfaatan celah atau kelemahan dalam sistem hukum untuk mengelabui aparat penegak hukum dan pengadilan.
Jenis-Jenis Lancer
Ada berbagai jenis lancer yang dapat dibedakan berdasarkan modus operandinya, diantaranya:
- Lancer Subyektif: Menyangkal keterlibatan atau kesalahan dengan alasan keadaan di luar kendali pelaku, seperti gangguan jiwa atau pengaruh obat-obatan.
- Lancer Obyektif: Menggugat unsur-unsur delik yang didakwakan, seperti ketidaksesuaian antara perbuatan dengan rumusan undang-undang atau kesalahan dalam penerapan delik.
- Lancer Prosedural: Mengeksploitasi kelemahan teknis dalam prosedur penyelidikan, penangkapan, atau persidangan.
- Lancer Yuridis: Mengajukan penafsiran baru atau alternatif terhadap norma hukum yang berlaku, dengan tujuan mengubah atau meniadakan hukuman.
Tujuan Lancer
Pelaku kejahatan melakukan lancer dengan tujuan utama untuk:
- Menghindari atau mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
- Memperlambat atau menggagalkan proses peradilan.
- Mendiskreditkan aparat penegak hukum dan sistem hukum.
Dampak Lancer
Lancer dapat berdampak negatif pada penegakan hukum pidana dengan:
- Mempersulit aparat penegak hukum dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana.
- Melemahkan wibawa pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
- Meningkatkan angka kekambuhan kejahatan karena pelaku merasa lolos dari hukuman.
Penanggulangan Lancer
Untuk menanggulangi lancer, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan perlu:
- Memperkuat investigasi dan pengumpulan bukti untuk meminimalisir celah yang dapat dieksploitasi oleh pelaku.
- Melaksanakan prosedur penyelidikan, penangkapan, dan persidangan secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum.
- Menutup celah hukum dengan merevisi atau memperjelas rumusan delik.
- Meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan hakim dalam menangani kasus pidana.
Contoh Kasus Lancer
Salah satu contoh terkenal lancer dalam hukum pidana adalah kasus pembunuhan OJ Simpson. Simpson didakwa membunuh mantan istrinya, Nicole Brown Simpson, dan temannya, Ronald Goldman. Selama persidangan, tim pembela Simpson menggunakan berbagai strategi lancer, termasuk:
- Lancer subyektif: Mengklaim bahwa Simpson mengalami gangguan penggunaan obat-obatan dan tidak dapat mengendalikan tindakannya.
- Lancer obyektif: Mempertanyakan keaslian bukti sidik jari dan tes DNA yang menghubungkan Simpson dengan TKP.
- Lancer prosedural: Mengajukan keberatan atas cara penangkapan dan penggeledahan rumah Simpson.
Hasilnya, Simpson dibebaskan dari semua tuduhan, meskipun banyak bukti yang memberatkan. Kasus ini mengungkap betapa lancer dapat dimanfaatkan untuk menggagalkan keadilan.
Kesimpulan
Lancer adalah siasat licik yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari atau mengurangi hukuman. Jenis-jenis lancer bervariasi, namun semuanya bertujuan untuk mengeksploitasi kelemahan dalam sistem hukum. Pencerahan kepada masyarakat dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum diperlukan untuk menanggulangi lancer secara efektif. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terjaga, dan penegakan hukum pidana dapat berjalan dengan adil dan efisien.
Tinggalkan komentar