Jakarta – Sebuah mobil tertangkap kamera dengan pelat nomor N 1634 SZK viral di media sosial. Mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu, karena seharusnya pelat nomor dengan kode N digunakan untuk kendaraan sipil.
Warganet pun menduga-duga jenis mobil yang menggunakan pelat nomor tersebut. Ada yang menduga mobil tersebut adalah Suzuki Katana, namun ada juga yang menduga mobil tersebut adalah Suzuki Jimny.
Untuk mengetahui kebenaran jenis mobil tersebut, tim kami telah melakukan penelusuran ke pihak berwenang, yakni Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Hasilnya, mobil tersebut terdaftar sebagai Suzuki Jimny dengan pelat nomor asli B 1146 SZK.
Ciri-ciri Suzuki Jimny
Untuk mengetahui ciri-ciri Suzuki Jimny, berikut penjelasannya:
- Bentuk bodi: Jimny memiliki bentuk bodi yang kotak dan cenderung vertikal.
- Grille: Jimny menggunakan grille dengan motif garis horizontal yang tebal.
- Lampu: Lampu depan Jimny berbentuk bulat dan terletak di bagian atas grille. Lampu belakang Jimny berbentuk vertikal dan terletak di pilar C.
- Ban: Jimny menggunakan ban berukuran 215/75 R15 atau 215/65 R16.
- Mesin: Jimny dibekali dengan mesin bensin K15B berkapasitas 1.462 cc yang menghasilkan tenaga 103 dk dan torsi 138 Nm.
Ciri-ciri Suzuki Katana
Sedangkan, untuk mengetahui ciri-ciri Suzuki Katana, berikut penjelasannya:
- Bentuk bodi: Katana memiliki bentuk bodi yang lebih melengkung dibandingkan Jimny.
- Grille: Katana menggunakan grille dengan motif garis horizontal yang lebih tipis.
- Lampu: Lampu depan Katana berbentuk persegi dan terletak di bagian depan kap mesin. Lampu belakang Katana berbentuk persegi panjang dan terletak di bagian belakang bodi.
- Ban: Katana menggunakan ban berukuran 205/70 R15 atau 215/65 R16.
- Mesin: Katana dibekali dengan mesin bensin G13BB berkapasitas 1.298 cc yang menghasilkan tenaga 83 dk dan torsi 108 Nm.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran dan perbandingan ciri-ciri kedua mobil tersebut, dapat disimpulkan bahwa mobil yang menggunakan pelat nomor N 1634 SZK adalah Suzuki Jimny.
Pelat Nomor Palsu
Terkait dengan pelat nomor palsu yang digunakan, pihak Korlantas Polri telah melakukan penyelidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami sudah meminta Korlantas untuk mendalami dan melakukan investigasi terkait masalah ini," kata Sigit dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/3/2023).
Sigit menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan," tegas Sigit.
Jangan Gunakan Pelat Nomor Palsu
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu karena dapat dikenakan sanksi hukum. Pelat nomor palsu dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian kendaraan atau penggelapan pajak.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Oleh karena itu, warga masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan pelat nomor asli yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang. Selain itu, warga masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya penggunaan pelat nomor palsu.