Daftar Pajak Toyota Kijang Innova 2018, Lengkap dan Terperinci

Faiq Ramzy

8 Juli 2025

3
Min Read

Jakarta – Toyota Kijang Innova merupakan salah satu mobil keluarga yang sangat populer di Indonesia. Mobil ini terkenal dengan ketangguhan, kenyamanan, dan keamanannya. Namun, sebagai pemilik mobil, Anda juga perlu mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Berikut daftar lengkap pajak Toyota Kijang Innova 2018:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Tarif PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Formula PKB:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Cara Menghitung NJKB:

NJKB = (Harga Jual Kendaraan Baru + Biaya Administrasi) x (1 – Penyusutan)

Biaya Administrasi:

  • BPKB: Rp 375.000
  • STNK: Rp 200.000
  • Plat Nomor: Rp 100.000

Tarif PKB:

  • Kijang Innova Bensin: 1,5%
  • Kijang Innova Diesel: 2%

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ ditetapkan secara nasional.

Tarif SWDKLLJ:

  • Sepeda Motor: Rp 35.000
  • Mobil Penumpang: Rp 143.000

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas setiap peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Tarif BBNKB dihitung berdasarkan NJKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Formula BBNKB:

BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB

Tarif BBNKB:

  • Kendaraan Pertama: 10%
  • Kendaraan Kedua: 11%
  • Kendaraan Ketiga dan Seterusnya: 12%

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. Tarif PPnBM dihitung berdasarkan harga jual kendaraan.

Tarif PPnBM Kijang Innova 2018:

  • Bensin:
    • 2.5 G: 10%
    • 2.4 V: 12,5%
    • 2.0 G: 15%
  • Diesel:
    • 2.4 V: 15%
    • 2.4 G: 15%

5. Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Tarif pajak progresif dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Formula Pajak Progresif:

Pajak Progresif = PKB x (2 + (Jumlah Kendaraan - 1) x (0,01 x Jumlah Kendaraan))

Contoh perhitungan pajak Toyota Kijang Innova 2018 2.5 G bensin:

  • NJKB: Rp 300.000.000
  • PKB: Rp 300.000.000 x 1,5% = Rp 4.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • BBNKB (peralihan pertama): Rp 300.000.000 x 10% = Rp 30.000.000
  • PPnBM: Rp 300.000.000 x 10% = Rp 30.000.000
  • Pajak Progresif (jika memiliki 2 kendaraan): Rp 4.500.000 x (2 + (2 – 1) x (0,01 x 2)) = Rp 4.500.000 x 2,02 = Rp 9.090.000

Total: Rp 4.500.000 + Rp 143.000 + Rp 30.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 9.090.000 = Rp 73.733.000

Catatan:

  • Besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan tahun pembayaran pajak.
  • Pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan validasi data kendaraan dan perhitungan pajak di kantor Samsat terdekat.
  • Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Tips Menghemat Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Perhatikan waktu jatuh tempo pajak dan lakukan pembayaran tepat waktu.
  • Konsultasikan dengan pihak Samsat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tarif pajak dan keringanan pajak.
  • Manfaatkan program-program keringanan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.
  • Jaga kondisi kendaraan agar nilai jualnya tetap tinggi.
  • Pertimbangkan untuk menjual kendaraan lama sebelum membeli kendaraan baru untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi.

Dengan memahami dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Related Post

Tinggalkan komentar