Ads - After Header

Tarif Pencabutan Plat Nomor Kendaraan Bermotor Kijang LGX Tahun 1997 di Kabupaten Pati

Faiq Ramzy

Pati – Tarif pencabutan plat nomor kendaraan bermotor di Kabupaten Pati telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepolisian Terpadu. Dalam Perda tersebut, ditetapkan tarif pencabutan plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp100.000.

Rincian Tarif Pencabutan Plat Nomor

Tarif pencabutan plat nomor kendaraan bermotor di Kabupaten Pati meliputi:

  • Pencabutan plat nomor kendaraan roda dua: Rp50.000
  • Pencabutan plat nomor kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

Syarat dan Prosedur Pencabutan Plat Nomor

Pencabutan plat nomor kendaraan bermotor di Kabupaten Pati hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan atau kuasanya yang sah. Adapun syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan pencabutan plat nomor adalah sebagai berikut:

  • Syarat:

    • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
    • Kartu tanda penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan atau surat kuasa
    • Plat nomor kendaraan yang akan dicabut
  • Prosedur:

    1. Datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati
    2. Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan pencabutan plat nomor
    3. Serahkan formulir permohonan beserta persyaratan yang diperlukan
    4. Bayar biaya pencabutan plat nomor
    5. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
    6. Plat nomor akan dicabut oleh petugas dan akan diberikan bukti pencabutan

Ketentuan Tambahan

  • Pencabutan plat nomor kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jika plat nomor kendaraan hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melaporkan ke Polsek setempat dan mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan atau Kerusakan (STLK/STK).
  • Pencabutan plat nomor kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan jika kendaraan tersebut sedang dalam proses pengkreditan atau terdapat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sanksi Pelanggaran

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pencabutan plat nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Tips Agar Proses Pencabutan Plat Nomor Lancar

Untuk memperlancar proses pencabutan plat nomor kendaraan bermotor, sebaiknya pemilik kendaraan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dengan lengkap dan datang ke Kantor Satlantas Polres Pati pada hari dan jam kerja. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat mengecek terlebih dahulu apakah ada tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui layanan online atau mendatangi kantor Samsat setempat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer