Bagi pemilik kendaraan, proses balik nama mobil merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Ini dimaksudkan untuk mengganti nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Balik nama kendaraan juga menjadi bukti sah kepemilikan mobil.
Proses balik nama kendaraan tidaklah rumit, namun ada sejumlah biaya yang harus disiapkan. Lantas, berapa biaya balik nama mobil Honda Civic? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Biaya Balik Nama Mobil Honda Civic
Biaya yang diperlukan untuk melakukan balik nama mobil Honda Civic bervariasi tergantung pada jenis mobil, tahun pembuatan, dan daerah tempat tinggal Anda. Namun, secara umum, tarif biaya balik nama mobil Honda Civic di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Biaya Balik Nama 1 (BBN 1): Rp100.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000
- Administrasi: Rp50.000 – Rp100.000
Cara Menghitung Biaya BBNKB Honda Civic
Komponen biaya yang paling signifikan dalam proses balik nama mobil adalah BBNKB. Cara menghitung BBNKB adalah sebagai berikut:
BBNKB = 10% x NJKB
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. NJKB ditetapkan setiap tahun dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Untuk mengetahui NJKB mobil Honda Civic, Anda bisa mengeceknya pada situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah Anda.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Honda Civic
Sebagai contoh, kita ambil contoh balik nama mobil Honda Civic tahun 2023 dengan NJKB sebesar Rp300.000.000. Maka, biaya balik nama mobil tersebut adalah:
- BBNKB = 10% x Rp300.000.000 = Rp30.000.000
- Biaya Balik Nama 1 = Rp100.000
- SWDKLLJ = Rp143.000
- Penerbitan STNK Baru = Rp200.000
- Penerbitan BPKB Baru = Rp375.000
- Administrasi = Rp100.000
Total Biaya Balik Nama Honda Civic = Rp30.818.000
Catatan:
- Tarif biaya balik nama mobil Honda Civic dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
- Anda mungkin juga dikenakan biaya tambahan seperti biaya cek fisik kendaraan atau biaya pengesahan di kepolisian.
- Untuk informasi terbaru dan lebih akurat, disarankan untuk mengecek langsung ke Samsat di wilayah Anda.
Langkah-langkah Balik Nama Mobil Honda Civic
Setelah menyiapkan biaya yang diperlukan, Anda dapat melakukan balik nama mobil Honda Civic dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan bukti pembelian kendaraan.
- Datang ke Samsat di wilayah Anda sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
- Ambil formulir permohonan balik nama dan isi dengan lengkap.
- Serahkan formulir permohonan dan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan menghitung biaya balik nama.
- Bayar biaya balik nama sesuai dengan yang telah dihitung.
- Tunggu proses balik nama selesai.
- Ambil STNK dan BPKB yang baru.
Kesimpulan
Biaya balik nama mobil Honda Civic bervariasi tergantung pada jenis mobil, tahun pembuatan, NJKB, dan daerah tempat tinggal Anda. Namun, secara umum, Anda perlu menyiapkan biaya sekitar Rp30.000.000 – Rp40.000.000 untuk melakukan proses balik nama kendaraan ini. Proses balik nama cukup mudah dan dapat dilakukan di Samsat terdekat. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan biaya yang cukup agar proses balik nama dapat berjalan lancar.