Biaya Balik Nama dan Pajak Mobil Starlet 1996: Panduan Lengkap bagi Pembeli

Faiq Ramzy

Pendahuluan

Membeli mobil bekas memerlukan banyak pertimbangan, termasuk biaya balik nama dan pajak. Proses ini penting untuk memastikan Anda memiliki kepemilikan resmi atas kendaraan dan memenuhi kewajiban hukum. Artikel ini akan membahas secara mendalam biaya balik nama dan pajak mobil Starlet 1996, membantu Anda merencanakan anggaran secara tepat.

Biaya Balik Nama Mobil Starlet 1996

Proses balik nama kendaraan melibatkan pengalihan kepemilikan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru. Berikut adalah rincian biayanya:

1. Biaya Administrasi SAMSAT

  • Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Rp 40.000
  • Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Rp 100.000
  • Pengesahan STNK: Rp 25.000

2. Biaya Pajak

  • Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya pajak ini bervariasi tergantung kapasitas mesin dan jenis bahan bakar

3. Biaya Lain-lain

  • Jasa Notaris: Biayanya bervariasi tergantung lokasi dan notaris
  • Cek Fisik Kendaraan: Sekitar Rp 100.000

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Starlet 1996

Langkah 1: Tentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB dapat Anda temukan pada situs resmi Samsat atau meminta informasi dari pemilik sebelumnya.

Langkah 2: Hitung Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB = 1% x NJKB

Langkah 3: Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB bervariasi tergantung kapasitas mesin dan jenis bahan bakar. Anda dapat menggunakan rumus berikut:

PKB = (Co x NJKB) / 100

Dimana:

  • Co: Faktor pengali sesuai kapasitas mesin dan jenis bahan bakar
  • NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor

Langkah 4: Totalkan Semua Biaya

Total biaya balik nama = Biaya Administrasi SAMSAT + Biaya Pajak + Biaya Lain-lain

Sebagai contoh, jika NJKB Starlet 1996 adalah Rp 67.500.000, kapasitas mesin 1.300 cc, dan berbahan bakar bensin, maka perhitungan biayanya adalah:

  • BBNKB = 1% x 67.500.000 = Rp 675.000
  • PKB = (350 x 67.500.000) / 100 = Rp 2.362.500
  • Total biaya balik nama = Rp 675.000 + Rp 2.362.500 + Rp 365.000 = Rp 3.402.500

Pajak Mobil Starlet 1996

Setelah proses balik nama selesai, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Besarnya PKB dihitung menggunakan rumus yang sama seperti di atas. Namun, faktor pengali (Co) untuk setiap tahun dapat berbeda dan perlu disesuaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Biaya balik nama dan pajak mobil Starlet 1996 bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti NJKB, kapasitas mesin, dan jenis bahan bakar. Dengan memahami perhitungan dan rincian biayanya, pembeli dapat merencanakan anggaran secara tepat dan memenuhi kewajiban hukum mereka sebagai pemilik kendaraan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer