Biaya Pajak Mobil Mitsubishi Colt T120SS Tahun 2001: Panduan Lengkap

Faiq Ramzy

25 Juni 2025

2
Min Read

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Besaran PKB ini berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

Bagi pemilik mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001, berikut adalah panduan lengkap tentang biaya pajak yang harus dibayarkan:

1. Dasar Perhitungan Pajak

Dasar perhitungan PKB untuk mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001 adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

2. Penentuan NJKB

Untuk mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001, NJKB yang berlaku di Jakarta adalah Rp 85.100.000. NJKB di daerah lain mungkin berbeda-beda, tergantung pada peraturan daerah setempat.

3. Tarif Pajak

Tarif PKB untuk mobil penumpang di Indonesia adalah 1,5% dari NJKB. Artinya, untuk mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001, tarif PKB yang dikenakan adalah:

Tarif PKB = 1,5% x NJKB
Tarif PKB = 1,5% x Rp 85.100.000
Tarif PKB = Rp 1.276.500

4. Komponen Pajak

Selain PKB, pemilik mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001 juga harus membayar beberapa komponen pajak lainnya, yaitu:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% dari NJKB (hanya dikenakan saat melakukan balik nama kendaraan)

5. Total Biaya Pajak

Dengan demikian, total biaya pajak yang harus dibayarkan untuk mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001 di Jakarta adalah:

Total Biaya Pajak = PKB + SWDKLLJ + BBNKB (jika ada)
Total Biaya Pajak = Rp 1.276.500 + Rp 143.000 + Rp 0 (karena tidak ada balik nama)
Total Biaya Pajak = Rp 1.419.500

6. Cara Pembayaran

Pembayaran PKB dan komponen pajak lainnya dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Samsat terdekat
  • Bank yang bekerja sama dengan Samsat
  • Aplikasi pembayaran online

7. Sanksi Keterlambatan

Jika pemilik kendaraan terlambat membayar PKB, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

8. Tips Menghemat Pajak

Terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghemat pajak mobil, di antaranya:

  • Melakukan balik nama kendaraan ke wilayah dengan NJKB lebih rendah
  • Menurunkan kapasitas mesin kendaraan
  • Menjual kendaraan dan membeli kendaraan dengan NJKB lebih rendah

Dengan memahami biaya pajak dan cara pembayarannya, pemilik mobil Mitsubishi Colt T120SS tahun 2001 dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan menghindari sanksi denda.

Related Post

Tinggalkan komentar