Biaya Pajak Mobil Peugeot 206 Tahun 2004: Panduan Lengkap

Faiq Ramzy

4 Juni 2025

2
Min Read

Pendahuluan

Peugeot 206 merupakan hatchback kompak yang populer di Indonesia pada awal tahun 2000-an. Mobil ini dikenal dengan desainnya yang stylish dan performanya yang mumpuni. Bagi pemilik Peugeot 206 tahun 2004, mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) sangatlah penting untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.

Artikel ini akan menyajikan informasi lengkap mengenai biaya pajak mobil Peugeot 206 tahun 2004, termasuk cara menghitungnya, cara pembayaran, serta sanksi jika tidak membayar pajak tepat waktu.

Cara Menghitung Biaya PKB Peugeot 206 Tahun 2004

Biaya PKB dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Tarif PKB
  • Bobot Kendaraan
  • Status kepemilikan

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB adalah taksiran harga kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Peugeot 206 tahun 2004, NJKB ditetapkan sebesar Rp107.000.000.

2. Tarif PKB

Tarif PKB untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.000-1.500 cc adalah sebesar 1,5%.

3. Bobot Kendaraan

Bobot kendaraan Peugeot 206 tahun 2004 adalah sekitar 1.060 kg.

4. Status Kepemilikan

Status kepemilikan kendaraan membedakan tarif PKB, yaitu:

  • Kepemilikan pertama: tarif penuh
  • Kepemilikan kedua: 75% dari tarif penuh
  • Kepemilikan ketiga dan seterusnya: 50% dari tarif penuh

Perhitungan Biaya PKB Peugeot 206 Tahun 2004

Berdasarkan faktor-faktor di atas, perhitungan biaya PKB Peugeot 206 tahun 2004 adalah sebagai berikut:

Biaya PKB = NJKB x Tarif PKB x Persentase Kepemilikan

Misalnya, untuk kepemilikan pertama:

Biaya PKB = Rp107.000.000 x 1,5% x 100% = Rp1.605.000

Cara Pembayaran PKB Peugeot 206 Tahun 2004

Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui:

  • Bank yang ditunjuk
  • Samsat terdekat
  • Aplikasi pembayaran online

Sanksi Keterlambatan Pembayaran PKB

Pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Sanksi denda ini terus diakumulasikan hingga pajak dibayarkan lunas.

Kesimpulan

Membayar PKB mobil Peugeot 206 tahun 2004 adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Biaya PKB dihitung berdasarkan NJKB, tarif PKB, bobot kendaraan, dan status kepemilikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, Samsat, atau aplikasi pembayaran online. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan sanksi denda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Related Post

Tinggalkan komentar