Pendahuluan
Peugeot 206 merupakan hatchback kompak yang populer di Indonesia pada awal tahun 2000-an. Mobil ini dikenal dengan desainnya yang stylish dan performanya yang mumpuni. Bagi pemilik Peugeot 206 tahun 2004, mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) sangatlah penting untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak.
Artikel ini akan menyajikan informasi lengkap mengenai biaya pajak mobil Peugeot 206 tahun 2004, termasuk cara menghitungnya, cara pembayaran, serta sanksi jika tidak membayar pajak tepat waktu.
Cara Menghitung Biaya PKB Peugeot 206 Tahun 2004
Biaya PKB dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Tarif PKB
- Bobot Kendaraan
- Status kepemilikan
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah taksiran harga kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Peugeot 206 tahun 2004, NJKB ditetapkan sebesar Rp107.000.000.
2. Tarif PKB
Tarif PKB untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.000-1.500 cc adalah sebesar 1,5%.
3. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan Peugeot 206 tahun 2004 adalah sekitar 1.060 kg.
4. Status Kepemilikan
Status kepemilikan kendaraan membedakan tarif PKB, yaitu:
- Kepemilikan pertama: tarif penuh
- Kepemilikan kedua: 75% dari tarif penuh
- Kepemilikan ketiga dan seterusnya: 50% dari tarif penuh
Perhitungan Biaya PKB Peugeot 206 Tahun 2004
Berdasarkan faktor-faktor di atas, perhitungan biaya PKB Peugeot 206 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
Biaya PKB = NJKB x Tarif PKB x Persentase Kepemilikan
Misalnya, untuk kepemilikan pertama:
Biaya PKB = Rp107.000.000 x 1,5% x 100% = Rp1.605.000
Cara Pembayaran PKB Peugeot 206 Tahun 2004
Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk
- Samsat terdekat
- Aplikasi pembayaran online
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PKB
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Sanksi denda ini terus diakumulasikan hingga pajak dibayarkan lunas.
Kesimpulan
Membayar PKB mobil Peugeot 206 tahun 2004 adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Biaya PKB dihitung berdasarkan NJKB, tarif PKB, bobot kendaraan, dan status kepemilikan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, Samsat, atau aplikasi pembayaran online. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan sanksi denda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Tinggalkan komentar