Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus sembilan orang pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek. Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Timur dan Bekasi. Penangkapan berawal dari laporan korban yang mengaku dibegal saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Timur, pada Senin (13/2) lalu.
"Korban yang mengendarai mobil boks dibegal oleh sembilan orang pelaku yang menggunakan dua unit truk Colt Diesel. Pelaku memepet mobil korban dan memecahkan kaca mobil menggunakan palu," kata Erwin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (17/2).
Setelah memecahkan kaca mobil, para pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti uang tunai, handphone, dan surat-surat kendaraan. Korban yang mengalami luka-luka akibat terkena pecahan kaca langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui lokasi persembunyian mereka.
Pada Kamis (16/2) malam, polisi menggerebek lokasi persembunyian para pelaku di dua tempat berbeda, yaitu di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dan Tambun, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku dan menyita dua unit truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
"Selain menangkap para pelaku dan menyita truk Colt Diesel, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti palu, senjata tajam, dan uang tunai hasil kejahatan," terang Erwin.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di jalan raya. Jika melihat ada kendaraan yang mencurigakan, sebaiknya segera melapor ke polisi.
"Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika melihat ada tindakan kriminal atau merasa terancam. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegas Erwin.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, kronologi kejadian pembegalan tersebut adalah sebagai berikut:
- Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengendarai mobil boks melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Timur.
- Tiba-tiba, mobil korban dipepet oleh dua unit truk Colt Diesel yang dikendarai oleh para pelaku.
- Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan palu dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
- Korban yang mengalami luka-luka akibat terkena pecahan kaca langsung melapor ke polisi.
- Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
- Kamis, 16 Februari 2023, malam, polisi menggerebek lokasi persembunyian para pelaku dan menangkap sembilan orang tersangka.
- Polisi juga menyita dua unit truk Colt Diesel dan sejumlah barang bukti lainnya.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus operandi para pelaku sebagai berikut:
- Pelaku berkeliling menggunakan truk Colt Diesel dan mencari target kendaraan yang dianggap rentan, seperti mobil boks dan truk.
- Saat menemukan target, pelaku akan memepet kendaraan korban dan memecahkan kaca mobil menggunakan palu.
- Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti uang tunai, handphone, dan surat-surat kendaraan.
- Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan truk Colt Diesel.
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain:
- Dua unit truk Colt Diesel
- Palu
- Senjata tajam
- Uang tunai hasil kejahatan
- Handphone
- Surat-surat kendaraan
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di jalan raya. Berikut beberapa tips keamanan yang bisa dilakukan:
- Hindari melintas di jalan yang sepi dan rawan kejahatan.
- Jika terpaksa melintas di jalan sepi, pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan pintu dan jendela kendaraan terkunci dengan baik.
- Jangan menyimpan barang-barang berharga di dalam kendaraan.
- Jika melihat ada kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi.
- Jangan ragu untuk membunyikan klakson atau lampu hazard jika merasa terancam.
Tinggalkan komentar