Ads - After Header

Daftar Pajak Honda Civic: Panduan Lengkap dan Terkini

Roni Ahmad

Jakarta, CNN Indonesia – Honda Civic merupakan salah satu sedan legendaris yang banyak diminati di Indonesia. Seiring popularitasnya, banyak pertanyaan seputar besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik mobil ini. Artikel ini akan menyajikan daftar pajak Honda Civic secara lengkap dan terkini, sehingga dapat memberikan panduan yang jelas bagi calon pemilik atau pemilik Honda Civic saat ini.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor, termasuk Honda Civic. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berikut adalah daftar besaran PKB Honda Civic berdasarkan NJKB yang berlaku di beberapa wilayah besar di Indonesia:

Wilayah NJKB PKB
Jakarta Rp 525.000.000 Rp 17.025.000
Surabaya Rp 400.000.000 Rp 13.000.000
Bandung Rp 450.000.000 Rp 14.625.000
Denpasar Rp 380.000.000 Rp 12.350.000

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Besarnya BBNKB dihitung berdasarkan NJKB dan persentasenya bervariasi di setiap daerah.

Berikut adalah daftar besaran BBNKB Honda Civic berdasarkan persentase yang berlaku di beberapa wilayah besar di Indonesia:

Wilayah Persentase
Jakarta 12,5%
Surabaya 10%
Bandung 11%
Denpasar 10%

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk mobil. Besarnya PPnBM dihitung berdasarkan harga jual kendaraan yang dikenakan persentase tertentu.

Berikut adalah daftar besaran PPnBM Honda Civic berdasarkan harga jual kendaraan yang berlaku di Indonesia:

Kapasitas Mesin Harga Jual PPnBM
1.500 cc Rp 450.000.000 30%
1.800 cc Rp 500.000.000 40%
2.000 cc ke atas Rp 600.000.000 60%

4. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (PKBT)

PKBT adalah pajak yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB. Besarnya PKBT dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.

Berikut adalah daftar besaran PKBT Honda Civic berdasarkan jenis dan kapasitas mesin yang berlaku di Indonesia:

Jenis Kapasitas Mesin PKBT
Sedan 1.500 cc Rp 2.000.000
Sedan 1.800 cc Rp 2.500.000
Sedan 2.000 cc ke atas Rp 3.000.000

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibayarkan bersamaan dengan PKB. Besarnya SWDKLLJ ditentukan oleh jenis kendaraan dan periode pembayarannya.

Berikut adalah daftar besaran SWDKLLJ Honda Civic yang berlaku di Indonesia:

Jenis Periode SWDKLLJ
Sedan Tahunan Rp 143.000
Sedan Bulanan Rp 11.917

Tambahan: Biaya Balik Nama dan Bea Nomor

Selain pajak-pajak di atas, pemilik Honda Civic juga perlu membayar biaya balik nama dan bea nomor saat melakukan penggantian nama kepemilikan kendaraan. Biaya balik nama bervariasi berdasarkan wilayah, sedangkan bea nomor biasanya sebesar Rp 150.000.

Tips Menghemat Pajak Honda Civic

Terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghemat pajak Honda Civic, antara lain:

  • Membeli Honda Civic bekas dengan NJKB yang lebih rendah.
  • Mencari diskon atau promo dari dealer saat pembelian.
  • Mengajukan pengurangan PKB melalui program pemerintah yang berlaku.

Kesimpulan

Pajak kendaraan bermotor, termasuk Honda Civic, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Dengan memahami daftar pajak Honda Civic secara lengkap, calon pemilik atau pemilik saat ini dapat mempersiapkan anggaran yang diperlukan dengan baik. Menerapkan tips penghematan pajak juga dapat membantu mengurangi pengeluaran yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer