Daftar Pajak Isuzu Panther Grand Touring Tahun 2004

Roni Ahmad

14 April 2025

2
Min Read

Jakarta – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari. Hal ini juga berlaku bagi pemilik Isuzu Panther Grand Touring tahun 2004. Namun, terkadang pembayar pajak bingung dengan besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Untuk mempermudah Anda, berikut ini adalah daftar rincian pajak tahunan Isuzu Panther Grand Touring tahun 2004 di sejumlah daerah di Indonesia. Data ini bersumber dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

DKI Jakarta

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 3.305.500
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 200.000
  • Total: Rp 3.648.500

Jawa Barat

  • PKB: Rp 2.729.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 2.972.000

Jawa Tengah

  • PKB: Rp 2.553.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 2.796.000

Jawa Timur

  • PKB: Rp 2.915.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 3.158.000

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • PKB: Rp 2.688.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 2.931.000

Lampung

  • PKB: Rp 2.716.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 2.959.000

Sumatera Selatan

  • PKB: Rp 2.526.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 2.769.000

Kepulauan Riau

  • PKB: Rp 2.911.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK: Rp 100.000
  • Total: Rp 3.154.000

Perlu diketahui, selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar pajak lima tahunan (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB). Pembayaran BBNKB dilakukan ketika kendaraan berpindah tangan atau terjadi perubahan kepemilikan.

Adapun untuk perhitungan BBNKB Isuzu Panther Grand Touring tahun 2004 adalah sebagai berikut:

  • Nilai Jual Kendaraan (NJKB): Rp 50.000.000
  • Tarif BBNKB: 1% x NJKB
  • Total BBNKB: Rp 500.000

Tips Membayar Pajak Kendaraan

Berikut ini beberapa tips agar Anda terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan:

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan Anda.
  • Siapkan dana yang cukup untuk membayar pajak dan denda keterlambatan (jika ada).
  • Manfaatkan layanan Samsat Online atau e-Samsat yang tersedia di beberapa daerah.
  • Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan bawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP asli.

Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Related Post

Tinggalkan komentar