Ads - After Header

Berapa Pajak Mobil Mercy Tiger? Ini Perhitungan Lengkapnya

Aditya Bimantara

Jakarta – Mercedes-Benz Tiger merupakan salah satu mobil mewah yang cukup populer di Indonesia. Dengan harga yang mencapai miliaran rupiah, tentu pemilik mobil ini harus merogoh kocek dalam untuk membayar pajak tahunannya.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pengenaan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU PDRD, disebutkan bahwa PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang meliputi:

  • Sepeda motor
  • Kendaraan penumpang
  • Kendaraan niaga
  • Kendaraan bermotor khusus
  • Kendaraan bermotor umum

Tarif PKB Mobil Mercy Tiger

Besaran tarif PKB untuk mobil Mercy Tiger bervariasi tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Tahun pembuatan: Semakin tua tahun pembuatan kendaraan, semakin rendah tarif PKB-nya.
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB merupakan nilai jual kendaraan saat baru dibeli. Semakin tinggi NJKB, semakin tinggi pula tarif PKB-nya.
  • Provinsi tempat kendaraan terdaftar: Tarif PKB juga berbeda-beda di setiap provinsi di Indonesia.

Formula perhitungan PKB mobil adalah sebagai berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB x Bobot Kendaraan Bermotor

Perhitungan Pajak Mobil Mercy Tiger

Sebagai ilustrasi, kita akan menghitung PKB untuk mobil Mercy Tiger tahun 2023 yang baru dibeli dengan NJKB sebesar Rp 1 miliar.

Berikut perhitungannya:

  • Tarif PKB untuk mobil penumpang di Jakarta adalah 1,5%.
  • Bobot kendaraan bermotor untuk Mercy Tiger adalah 1
PKB = NJKB x Tarif PKB x Bobot Kendaraan Bermotor

PKB = Rp 1 miliar x 1,5% x 1

PKB = Rp 15 juta

Jadi, pajak tahunan untuk mobil Mercy Tiger tahun 2023 yang baru dibeli di Jakarta adalah sebesar Rp 15 juta.

Komponen Pajak Mobil

Selain PKB, pemilik mobil Mercedes-Benz Tiger juga harus membayar beberapa komponen pajak lainnya, yaitu:

  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dikenakan saat kendaraan dibalik nama menjadi milik orang lain. Tarif BBNKB berbeda-beda di setiap provinsi, umumnya sebesar 12,5%.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Pajak ini merupakan asuransi kecelakaan yang dibayarkan bersamaan dengan PKB. Tarif SWDKLLJ sebesar 37.500 rupiah untuk mobil penumpang.
  • Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan (PKB Tahunan): Pajak ini sama dengan PKB yang dibayarkan setiap tahunnya.

Tips Menghemat Pajak Mobil

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghemat pajak mobil, antara lain:

  • Beli mobil dengan NJKB rendah: Semakin rendah NJKB kendaraan, semakin rendah pula tarif PKB yang harus dibayarkan.
  • Daftarkan kendaraan di provinsi dengan tarif PKB rendah: Beberapa provinsi di Indonesia memiliki tarif PKB yang lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya.
  • Bayar pajak tepat waktu: Pembayaran pajak yang terlambat akan dikenakan denda.
  • Manfaatkan program diskon: Beberapa pemerintah daerah memberikan diskon PKB untuk mobil baru atau mobil yang sudah lama tidak digunakan.

Kesimpulan

Pajak mobil Mercy Tiger bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun pembuatan, NJKB, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Untuk mobil Mercy Tiger tahun 2023 yang baru dibeli dengan NJKB Rp 1 miliar di Jakarta, pajak tahunannya adalah sebesar Rp 15 juta. Selain PKB, pemilik mobil juga harus membayar komponen pajak lainnya, seperti BBNKB, SWDKLLJ, dan PKB Tahunan. Untuk menghemat pajak mobil, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, seperti membeli mobil dengan NJKB rendah, mendaftarkan kendaraan di provinsi dengan tarif PKB rendah, dan membayar pajak tepat waktu.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer