Menjadi pemilik mobil klasik nan ikonis seperti Mitsubishi Lancer Evo IV tentunya memberikan kebanggaan tersendiri. Namun, di balik kesenangan tersebut, terdapat kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya adalah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Lalu, berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Mitsubishi Lancer Evo IV tahun 1997?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Dalam hal ini, kami akan menggunakan contoh data dari Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perhitungan Pajak Mitsubishi Lancer Evo IV Tahun 1997
Berdasarkan Perda tersebut, terdapat beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan PKB, antara lain:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 150.000.000 (sesuai daftar NJKB yang ditetapkan Pemda)
- Koefisien Bobot (KB): 1,00 (untuk jenis kendaraan penumpang)
- Tarif PKB: 2%
Dengan menggunakan rumus PKB = NJKB x KB x Tarif, maka PKB untuk Mitsubishi Lancer Evo IV tahun 1997 adalah:
PKB = Rp 150.000.000 x 1,00 x 2% = Rp 3.000.000
Jadi, besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk Mitsubishi Lancer Evo IV tahun 1997 di Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 3.000.000.
Pengaruh Pembebasan Pajak Progresif
Perlu diingat bahwa beberapa daerah menerapkan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan berusia tertentu. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk kendaraan yang usianya sudah di atas 5 tahun atau 10 tahun.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak progresif sebesar 50% untuk kendaraan penumpang yang berusia di atas 5 tahun. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk mobil mewah, termasuk Mitsubishi Lancer Evo IV.
Oleh karena itu, kendaraan Mitsubishi Lancer Evo IV tahun 1997 tidak akan mendapatkan pembebasan pajak progresif, dan wajib membayar pajak tahunan sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan di atas.
Tips Menghemat Pajak Mobil
Meskipun pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menghemat pengeluaran tersebut, di antaranya:
- Menjaga Kondisi Kendaraan: Dengan merawat kendaraan secara berkala, nilai jualnya akan tetap tinggi sehingga dapat meminimalkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Menghindari Tunggakan Pajak: Pembayaran pajak yang tepat waktu dapat menghindari denda dan bunga keterlambatan.
- Memanfaatkan Pembebasan dan Diskon: Jika memungkinkan, carilah daerah yang menerapkan pembebasan atau diskon pajak kendaraan.
- Mempertimbangkan Penjualan Kembali: Jika Anda berencana untuk menjual kendaraan dalam waktu dekat, pertimbangkan untuk membayar pajak tahunan terlebih dahulu untuk memaksimalkan nilai jualnya.
Dengan mengikuti tips tersebut, Anda dapat meminimalkan biaya pajak tahunan mobil Mitsubishi Lancer Evo IV tahun 1997 dan tetap menikmati berkendara dengan mobil klasik Anda.