Jakarta – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Bagi Anda yang memiliki mobil Mercedes E200 tahun 2012, berikut penjelasan mengenai cara menghitung dan besaran PKB yang harus dibayar:
Cara Menghitung PKB Mercedes E200 Tahun 2012
Rumus perhitungan PKB untuk mobil penumpang adalah sebagai berikut:
PKB = Nilai Jual Kendaraan x Tarif PKB x Bobot Kendaraan
Nilai Jual Kendaraan (NJKB)
NJKB merupakan harga jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Mercedes E200 tahun 2012, NJKB sebesar Rp 450.000.000.
Tarif PKB
Tarif PKB untuk mobil penumpang di DKI Jakarta adalah 1,5%.
Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan merupakan berat kendaraan roda empat atau lebih yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk Mercedes E200 tahun 2012, bobot kendaraan sebesar 1.695 kg.
Contoh Perhitungan
Dari data di atas, maka PKB untuk Mercedes E200 tahun 2012 di DKI Jakarta dapat dihitung sebagai berikut:
PKB = Rp 450.000.000 x 1,5% x 1.695 kg = Rp 10.822.500
Cara Pembayaran PKB
PKB dapat dibayarkan melalui beberapa cara, yaitu:
- Kantor Samsat
- ATM
- E-Banking
- Aplikasi pembayaran daring
Syarat Pembayaran PKB
Untuk dapat membayar PKB, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli
- KTP asli pemilik kendaraan
- Bukti Pelunasan PKB sebelumnya (jika ada)
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PKB
Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.
Tips Menghemat Pembayaran PKB
Terdapat beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghemat pembayaran PKB, yaitu:
- Membeli kendaraan dengan NJKB yang rendah
- Memilih daerah dengan tarif PKB yang rendah
- Menjaga bobot kendaraan sesuai dengan STNK
Dengan memahami cara menghitung dan mengetahui besaran PKB untuk Mercedes E200 tahun 2012, Anda dapat mempersiapkan dana pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu dan terhindar dari sanksi denda.