Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk Mitsubishi Galant. Apabila pajak kendaraan tersebut mati atau melewati tanggal jatuh tempo, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda.
Untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan, pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan pajak kendaraan mati 3 bulan yang berlaku selama pandemi COVID-19. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan finansial akibat terdampak pandemi.
Bagi pemilik Mitsubishi Galant yang pajak kendaraannya telah mati 3 bulan, berikut adalah langkah-langkah dan syarat untuk melakukan perpanjangan pajak:
Langkah-langkah Perpanjangan Pajak Mitsubishi Galant Mati 3 Bulan:
-
Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Terakhir (SKPD terakhir)
- Bukti kepemilikan kendaraan (BPKB)
-
Datangi Kantor Samsat Terdekat:
- Bawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili Anda.
- Antri dan ikuti alur pendaftaran yang disediakan.
-
Isi Formulir Perpanjangan Pajak:
- Petugas Samsat akan memberikan formulir perpanjangan pajak yang harus diisi.
- Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk identitas kendaraan, data pemilik kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
-
Lakukan Pembayaran Pajak:
- Setelah formulir diisi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran.
- Bayarkan total pajak kendaraan yang tertera pada formulir.
-
Ambil Tanda Bukti Pembayaran:
- Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan menerima tanda bukti pembayaran.
- Simpan tanda bukti tersebut dengan baik sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
Syarat Perpanjangan Pajak Mitsubishi Galant Mati 3 Bulan:
- Pajak kendaraan mati maksimal 3 bulan
- Tidak termasuk kendaraan yang telah dihapus/dilelang/ditarik oleh pihak berwajib
- Tidak termasuk kendaraan yang telah dijual atau dipindahtangankan
Biaya Perpanjangan Pajak Mitsubishi Galant Mati 3 Bulan:
Biaya perpanjangan pajak kendaraan mati 3 bulan sama dengan biaya pajak kendaraan tahunan ditambah denda keterlambatan. Besarnya denda keterlambatan bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan Samsat setempat.
Catatan:
- Kebijakan perpanjangan pajak kendaraan mati 3 bulan dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Sebaiknya hubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih detail.
- Perpanjangan pajak kendaraan mati 3 bulan hanya berlaku selama masa pandemi COVID-19. Setelah pandemi berakhir, kebijakan ini dapat saja berubah atau dicabut.
- Pemilik kendaraan tetap diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan sanksi lainnya.